Di ambil dari Bilal Distro
Banyak orang yang tidak familiar dengan Islam, beranggapan bahwa Islam menganjurkan poligami. Kenyataannya, justru Islam membatasinya. Pada masa sebelum Islam, praktek poligami sangat parah bahkan memiliki belasan istri sudah biasa. Tidak hanya di dunia Arab saja melainkan di bagian lain di dunia.
Menurut Al-Qur’an, pada dasarnya seorang laki-laki diizinkan menikahi maksimal 4 orang wanita, selama ia mampu bersikap adil kepada semua istrinya. Lelaki tersebut harus menafkahi baik ekonomi, fisik, dan perasaan secara merata jika ia menginginkan lebih dari satu istri. Jika ia tidak mampu melakukannya, maka ia tidak bisa menikahi lebih dari satu (Q 4:3). Dalam hukum Islam tradisional, bahkan seorang laki-laki tidak diizinkan menikahi seorang wanitapun jika ia belum mampu memberi nafkah dan merawat seorang istri (Q 24:33). Menurut para ahli perbandingan agama, Al-Qur’an adalah satu-satunya kitab suci yang di dalamnya terdapat kalimat “marry only one”.
Al-Qur’an juga memperingatkan bahwa laki-laki tidak akan mampu berbuat adil diantara istri-istri setulus apapun ia mencoba (Q 4:129).
Dalam kisah turunnya ayat Al-Qur’an tentang poligami, kita bisa mengetahui bahwa ayat ini diturunkan pada masa peperangan, di mana banyak janda akibat berjatuhannya para pejuang. Hal ini menjadikan poligami sebagai pilihan yang masuk akal bagi para janda perang untuk memiliki suami yang bisa menafkahi dan melindungi.
Lagipula, sebuah pernikahan yang didasari cinta, tanggung jawab, dan rasa saling menghormati, jauh lebih baik daripada perzinahan. Seperti misalnya terlibat perselingkuhan.
Kawin paksa adalah hal yang dilarang dalam Islam, seperti tertulis dalam Al-Qur’an (Q 4:19). Hal ini tentu berpengaruh pada isu poligami. Poligami baru boleh dilakukan setelah mendapat persetujuan dari istri pertama. Bahkan menurut para ahli hukum Islam, istri pertama boleh meneken kontrak di awal pernikahan yang isinya tidak mau dimadu, dan suami harus patuh pada kontrak tsb.
Kesimpulan, poligami bukanlah masalah, melainkan solusi bagi manusia yang diatur dalam Al-Qur’an. Hanya saja tidaklah boleh hal ini dilakukan semena-mena apalagi hanya berdasarkan nafsu belaka sehingga bisa menyakiti hati istri. Tidaklah bijaksana mengambil cuplikan dari ayat suci dan menggunakannya untuk kepentingan sendiri tanpa melihat konteks keseluruhan dan latar belakang yang jelas.
Wallahu alam.
Thursday, April 02, 2009
Subscribe to:
Post Comments (Atom)

No comments:
Post a Comment